Tugas dan Fungsi Pokok Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Ilir

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ogan Ilir merupakan perangkat daerah yang memiliki peran penting dalam perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran dan situasi kedaruratan lainnya. Dalam menjalankan tugasnya, Damkar Ogan Ilir mengacu pada prinsip keselamatan, kecepatan, ketanggapan, dan pelayanan publik yang profesional. Berikut adalah uraian tugas dan fungsi pokok dinas ini:

Tugas Pokok

Tugas pokok Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Ilir adalah:

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebakaran dan penyelamatan, yang menjadi kewenangan daerah, serta tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah provinsi.

Tugas ini mencakup aspek preventif (pencegahan), responsif (penanggulangan), dan rehabilitatif (pemulihan), baik dalam bentuk operasional di lapangan maupun pelayanan administratif dan edukatif kepada masyarakat.

Fungsi Pokok

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Damkar Ogan Ilir menjalankan beberapa fungsi utama sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran
    Damkar menyusun pedoman dan peraturan pelaksanaan teknis yang berkaitan dengan prosedur pemadaman, inspeksi bangunan, serta penanggulangan kebakaran lahan, hutan, dan bangunan.

  2. Pelaksanaan operasional pemadaman kebakaran dan penyelamatan jiwa
    Ini meliputi kegiatan langsung di lapangan untuk memadamkan api, mengevakuasi korban, serta menangani situasi darurat lainnya seperti banjir, pohon tumbang, atau kebocoran gas.

  3. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan pelatihan kepada masyarakat
    Fungsi ini bertujuan membentuk masyarakat yang tanggap dan siaga terhadap bahaya kebakaran. Edukasi diberikan melalui sosialisasi penggunaan APAR, simulasi kebakaran, dan pelatihan evakuasi mandiri.

  4. Pelaksanaan inspeksi dan pengawasan sistem keselamatan kebakaran
    Damkar melakukan pemeriksaan kelengkapan alat pemadam kebakaran pada bangunan publik dan swasta, serta memberikan rekomendasi teknis atau sertifikasi kelayakan jika memenuhi standar.

  5. Pengelolaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran
    Fungsi ini mencakup pengadaan, perawatan, dan optimalisasi penggunaan armada, peralatan keselamatan, serta logistik pendukung untuk seluruh pos dan unit pemadam di wilayah Ogan Ilir.

  6. Pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia
    Damkar Ogan Ilir juga bertanggung jawab melakukan pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi petugas, baik melalui pelatihan internal maupun kerja sama dengan instansi provinsi dan nasional.

  7. Pelayanan informasi dan penanganan pengaduan masyarakat
    Damkar memberikan akses kepada masyarakat untuk melaporkan kejadian kebakaran atau permintaan bantuan darurat melalui call center 24 jam dan kanal layanan publik lainnya.

Scroll to Top